Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak Indonesia Kacau
Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia Kacau - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia Kacau, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak Indonesia Kacau
Wakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak Indonesia Kacau
Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak Indonesia Kacau
Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat.
\"Aku sependapat 100 persen.
Tahun 2019 jikalau bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen sepatutnya ganti presiden apabila enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengaplikasian Daya Kerja Asing.
Fadli beranggapan semestinya pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.
Namun saat kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita sepatutnya ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Tata Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Daya Kerja Asing.
Perpres ini diinginkan dapat memudahkan energi kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.
Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA wajib mempunyai agenda pengaplikasian daya kerja asing (RPTKA) yang diresmikan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tapi, pemberi kerja TKA tak seharusnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yaitu:
a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada variasi profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap-tiap TKA yang berprofesi di Indonesia mesti mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang undang-undang dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas).
Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberi paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang cocok dengan ketetapan hukum perundang-undangan.
Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak Indonesia Kacau
Sekian Artikel Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Jika Tak
Indonesia Kacau, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Komentar
Posting Komentar