Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak Indonesia Kacau
Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia Kacau - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia Kacau, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak Indonesia Kacau
Wakil Ketua Biasa Partai Gerindra Fadli Zon sependapat dengan tagar #2019GantiPresiden yang baru-baru ini viral di media sosial. Tokoh : Jokowi
Judul Artikel : Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak Indonesia Kacau
Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak Indonesia Kacau
Berdasarkan Fadli, sebagian kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tak berpihak pada rakyat.
\"Aku sepakat 100 persen.
Tahun 2019 bila bagi kami di Gerindra pasti sepakat 100 persen sepatutnya ganti presiden seandainya enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya sebab kebijakan-kebijakannya itu tak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan,\" ujar Fadli di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Fadli malah mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Tertib Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penerapan Kekuatan Kerja Asing.
Fadli beranggapan harus pemerintah membikin kebijakan yang melindungi para petani.
Namun dikala kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita wajib ekspansif membuka jalan masuk pasar dari luar agar mendapatkan produk dari Indonesia,\" sebut Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Regulasi Presiden Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Daya Kerja Asing.
Perpres ini diinginkan dapat memudahkan kekuatan kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan koreksi ekonomi nasional.
Dalam perpres ini diceritakan, tiap pemberi kerja TKA yang memakai TKA seharusnya mempunyai agenda pengaplikasian energi kerja asing (RPTKA) yang dilegalkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tapi, pemberi kerja TKA tak seharusnya mempunyai RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang yakni:
a. pemegang saham yang menjabat member direksi atau member dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada ragam profesi yang diperlukan pemerintah. Untuk profesi yang bersifat darurat dan mendesak, berdasarkan perpres ini, pemberi kerja TKA bisa mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan peresmian RPTKA terhadap menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja sesudah TKA berprofesi. Dalam perpres ini juga ditegaskan, tiap TKA yang berprofesi di Indonesia patut mempunyai visa tinggal terbatas (vitas) untuk berprofesi yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA terhadap menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang tata tertib dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekalian bisa dibuat permohonan izin tinggal sementara (itas).
Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali dikasih paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang layak dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.
Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak Indonesia Kacau
Sekian Artikel Fadli Zon: Aku Sependapat 100 Persen #2019GantiPresiden, Bila Tak
Indonesia Kacau, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Komentar
Posting Komentar